You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Soal Makam Kampung Pulo, DKI Gandeng Ahli Waris
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Soal Makam Kampung Pulo, DKI Gandeng Ahli Waris

Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana memastikan, pihaknya tidak akan membongkar rumah ibadah serta pemakaman yang terdapat di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara.

Masjid dan makam kita sepakat tidak ada pembongkaran

"Masjid dan makam kita sepakat tidak ada pembongkaran. Hanya ada sedikit setelah pengukuran yang melebihi batas, kena trase dan normalisasi Kali Ciliwung. Pastinya kita tegaskan, untuk sekarang musala dan makam tidak disentuh," kata Bambang di Kampung Pulo, Jumat (21/8).

Menurut Bambang, terkait keberadaan rumah ibadah dan pemakaman yang terkena normalisasi Kali Ciliwung, akan dibahas lebih lanjut setelah situasi Kampung Pulo kondusif serta proses normalisasi berjalan lancar.

Warga Boleh Kembali Setelah Kampung Pulo Dibangun Rusunawa

"Nanti setelah ini selesai akan bicara dengan ahli waris dan pengelola musala. Akan ada pembahasan, kalau mau direlokasi tempatnya dimana. Kita harus menghargai. Kalau sudah mulai kondusif normalisasi baru akan dibahas," ujar Bambang.

Sekadar diketahui, di Kampung Pulo terdapat enam musala dan beberapa makam,  diantaranya makam Habib Husin Al-Idrus RT 13/3, makam KH Khosim di RT 9/02, dan makam KH Mustaqim RT 10/2.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati