12 Warga Terjaring OTT Buang Sampah di Kebayoran Lama
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Kebayoran Lama.
"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum,"
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, OTT dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasukan Pelangi Jaksel Kuras Kali Cideng di Jalan Kuningan Mulia"Untuk menjaga kondusifitas, kami turut didampingi TNI, Polri dan pengurus lingkungan. Kehadiran unsur wilayah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya, Minggu (18/5).
Amin menjelaskan, sesuai dengan aturan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik seperti jalan, taman, atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu
Sehingga, lanjut Amin, dalam pelaksanaan OTT malam tadi, terdapat 12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan.
"Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah. Menariknya, pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke kas daerah," bebernya.
Selain penindakan, tambah Amin, para petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.
"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum,
tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman," ucapnya.Hasan (45), warga sekitar mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung memberikan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan. Sebab, walaupun sudah ada spanduk imbauan, para pelanggar sering menghiraukan larangan tersebut.
"Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah numpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan," tandasnya.