You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

12 Warga Terjaring OTT Buang Sampah di Kebayoran Lama

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. 

"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum,"

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, OTT dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pasukan Pelangi Jaksel Kuras Kali Cideng di Jalan Kuningan Mulia

"Untuk menjaga kondusifitas, kami turut didampingi TNI, Polri dan pengurus lingkungan. Kehadiran unsur wilayah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya, Minggu (18/5). 

Amin menjelaskan, sesuai dengan aturan,  setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik seperti jalan, taman, atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu 

Sehingga, lanjut Amin, dalam pelaksanaan OTT malam tadi, terdapat 12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan. 

"Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah. Menariknya, pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke kas daerah," bebernya. 

Selain penindakan, tambah Amin, para petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman," ucapnya.

Hasan (45), warga sekitar mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung memberikan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan. Sebab, walaupun sudah ada spanduk imbauan, para pelanggar sering menghiraukan larangan tersebut. 

"Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah numpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6854 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6326 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1417 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1340 personAldi Geri Lumban Tobing