You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Warga Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama
.
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

12 Warga Terjaring OTT Buang Sampah di Kebayoran Lama

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga pembuang sampah sembarangan di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. 

"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum,"

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, OTT dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pasukan Pelangi Jaksel Kuras Kali Cideng di Jalan Kuningan Mulia

"Untuk menjaga kondusifitas, kami turut didampingi TNI, Polri dan pengurus lingkungan. Kehadiran unsur wilayah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya, Minggu (18/5). 

Amin menjelaskan, sesuai dengan aturan,  setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik seperti jalan, taman, atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu 

Sehingga, lanjut Amin, dalam pelaksanaan OTT malam tadi, terdapat 12 orang terjaring akibat membuang sampah sembarangan dan langsung didata serta dikenai denda bervariasi sesuai ketentuan. 

"Seluruh denda yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah. Menariknya, pelanggar akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa dana yang dibayarkan telah resmi masuk ke kas daerah," bebernya. 

Selain penindakan, tambah Amin, para petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran warga demi Jakarta yang lebih bersih dan nyaman," ucapnya.

Hasan (45), warga sekitar mengapresiasi langkah pemerintah yang turun langsung memberikan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan. Sebab, walaupun sudah ada spanduk imbauan, para pelanggar sering menghiraukan larangan tersebut. 

"Sangat bagus kalau bisa dirutinkan. Karena apabila sudah numpuk, sampah membuat bau yang tidak sedap dan mengganggu aktivitas lingkungan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye2450 personDessy Suciati
  2. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1315 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye788 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye763 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye742 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik