You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lurah Tahan Ijin Pas Kapal Pencuri Ikan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Pukat Harimau Dilarang Mendekat Pulau Untung Jawa

Penggunaan pukat harimau untuk kapal penangkap ikan di Kepulauan Seribu sangat dilarang. Jika tertangkap, alat penangkap ikan dan surat izin jalan kapal akan ditahan.

Kalau orang pulau cukup tradisional, mereka memakai bubu dan kapalnya kecil-kecil. Begitu kena pukat, ketarik semua jaring dan bubu orang pulau

Hal ini diungkapkan oleh Lurah Pulau Untung Jawa, Badri, saat melakukan pemantauan dipantai sekitar Pulau Untung Jawa, Jumat (21/8).

Menurut Badri, jika kapal menggunakan pukat harimau akan merusak ekosistem laut. Bukan hanya itu, nelayan-nelayan tradisional pun akan dirugikan. "Kalau orang pulau cukup tradisional, mereka memakai bubu dan kapalnya kecil-kecil. Begitu kena pukat, ketarik semua jaring dan bubu orang pulau," ujarnya.

Warga Pulau Seribu Dilatih Bikin Kapal Rakyat

Kapal-kapal dengan pukat harimau pun tidak boleh mendekati lebih dari 40 mil bibir pantai. "Mereka harus diluar 40 mil dari bibir pantai. Kalau tidak bisa merusak terumbu karang diperairan dangkal," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Badri, pihaknya juga akan terus mengawasai perairan yang masuk wilayah Kelurahan Pulau Untung Jawa. Dan juga mengimbau kepada masyarakat dan nelayan tradisional untuk bisa memberikan informasi jika ada kapal dengan pukat harimau mendekat. "Kita minta pihak terkait melakukan operasi minimal seminggu dua kali biar tidak ada lagi kapal yang mencuri di dekat pantai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close