You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi Terus Dilakukan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi Terus Dilakukan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menjalankan berbagai langkah nyata untuk mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), salah satunya penegakan hukum atas ketaatan kelulusan uji emisi kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

"dalam rangka penegakan hukum uji emisi,"

Menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti dump truk atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak.

Pelanggar Uji Emisi Dijatuhi Bayar Denda hingga Belasan Juta Rupiah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan uji emisi, sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.

“Oleh karena itu, operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” ujar Asep, Rabu (4/6).

Sebelumnya, sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6).

Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005.

"Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengungkapkan, sebanyak 44 kendaraan heavy duty vehicles seperti truk dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Sebanyak 35 kendaraan lulus uji emisi, sedangkan sembilan kendaraan lainnya tidak lulus uji emisi.

Ia merinci, sembilan kendaraan tidak lulus uji emisi ini terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik dan mobil tangki air.

“Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu 11 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1194 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close