Uji Emisi Kendaraan Berat, Enam Pelanggar Disanksi Denda
Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6).
"Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring,"
Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat mengatakan, enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. Salah satu perusahaan layanan logistik dikenakan denda tertinggi, yakni Rp15 juta.
Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi Terus Dilakukan“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi
didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki,” ungkapnya.Tamo mengingatkan, para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi.
“Pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pihaknya terus mendorong langkah konkret dalam mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi dari Kepgub Nomor 576 tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup dapat dijatuhkan sanksi.
“Termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak,” ujarnya.
Asep menambahkan, selain penegakan hukum uji emisi, kampanye, sosialisasi dan aktivasi, peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’ digalakkan untuk membangun kesadaran warga.
“Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” tandasnya.
Sebagai tambahan, warga Jakarta diajak untuk mengikuti challenge #GerakLebihBersih selama 14 hari mulai dari 7 hingga 20 Juni menjelang perayaan puncak HLH 2025 di Jakarta pada 21 Juni 2025.
Gerakan ini mengajak warga untuk beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda dan moda transportasi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi emisi PM 2.5 dan berkontribusi langsung dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.