Komisi A Terima Audiensi Warga Tomang
Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi warga RT 16/04, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang menyampaikan aspirasi terkait legalisasi lahan kavling milik mereka.
"Insya Allah persoalan ini akan terbantu,"
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, warga menghadapi kendala dalam proses pengurusan sertifikat tanah karena kehilangan surat kavling yang sebelumnya tercatat atas nama orang tua mereka.
“Warga mengalami kesulitan pengurusan sejak 2019 karena tidak memiliki dokumen asli. Kami meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk membantu, mengingat mereka memiliki arsip kepemilikan lahan yang dapat dijadikan dasar hukum (alas hak) dalam pengurusan sertifikat ke BPN,” ujar Inggard, saat audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/6).
Ketua DPRD Apresiasi Transjakarta Raih Sertifikat Pengurangan EmisiMenurut Inggard, selama warga dapat membuktikan status kepemilikan melalui proses ahli waris dan bersedia memberikan pernyataan secara hukum, maka prosedur dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia mengingatkan, jika terbukti memberikan keterangan palsu, klaim atas kepemilikan lahan akan gugur demi hukum dan dapat berujung pada proses pidana.
Di sisi lain, sambung Inggard, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan siap memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah, dengan catatan warga dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Pemerintah daerah juga diharapkan memberikan dukungan data. Surat ukur lahan sudah dilakukan, dan tadi telah dijelaskan dalam pertemuan,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Fatimah Nasution menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI atas dukungan yang diberikan dalam proses pengurusan legalitas lahan rumahnya.
“Insya Allah persoalan ini akan terbantu, dan semoga dapat segera terealisasi sesuai harapan kami,” tandasnya.