You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Jajanan Berbahaya, Kantin Sekolah SeDKI Disidak
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Antisipasi Zat Berbahaya, Kantin Sekolah Diperiksa

Sidak ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dari dinas

Mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin serta boraks, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta  melakukan inspeksi mendadak (sidak) jajanan di sejumlah kantin sekolah. Berbagai makanan yang dijual langsung diperiksa secara acak.

BPOM akan Periksa 5 Kantin Sekolah Dasar

Sejumlah kantin yang diperiksa antara lain di SDN Kramat Pela 07 Jakarta Selatan, SMP Labschool Jakarta Selatan, SDN 03 Cibubur Jakarta Timur dan SDN 02 Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu.

“Sidak ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dari dinas. Namun belum kita temukan adanya indikasi makanan yang membahayakan," kata Ety Syartika, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas KUMKMP DKI, Sabtu (22/8).

Menurut Ety, sidak kantin sekolah tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta. Sebagai bentuk pencegahan pihaknya juga ikut melakukan sosialisasi tentang makanan berbahaya kepada para siswa sekolah.

"Biasanya anak kecil itu kurang paham soal makanan berbahaya, makanya perlu kita beritahu ciri makanannya, agar mereka juga lebih teliti saat membeli makanan," jelas Ety.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer