You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Jajanan Berbahaya, Kantin Sekolah SeDKI Disidak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Antisipasi Zat Berbahaya, Kantin Sekolah Diperiksa

Sidak ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dari dinas

Mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya, seperti formalin serta boraks, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta  melakukan inspeksi mendadak (sidak) jajanan di sejumlah kantin sekolah. Berbagai makanan yang dijual langsung diperiksa secara acak.

BPOM akan Periksa 5 Kantin Sekolah Dasar

Sejumlah kantin yang diperiksa antara lain di SDN Kramat Pela 07 Jakarta Selatan, SMP Labschool Jakarta Selatan, SDN 03 Cibubur Jakarta Timur dan SDN 02 Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu.

“Sidak ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dari dinas. Namun belum kita temukan adanya indikasi makanan yang membahayakan," kata Ety Syartika, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas KUMKMP DKI, Sabtu (22/8).

Menurut Ety, sidak kantin sekolah tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta. Sebagai bentuk pencegahan pihaknya juga ikut melakukan sosialisasi tentang makanan berbahaya kepada para siswa sekolah.

"Biasanya anak kecil itu kurang paham soal makanan berbahaya, makanya perlu kita beritahu ciri makanannya, agar mereka juga lebih teliti saat membeli makanan," jelas Ety.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye16125 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1805 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1188 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1156 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1062 personFakhrizal Fakhri