Fraksi DPRD DKI Sampaikan Pandangan Umum terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/6).
"DPRD telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud,"
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.
Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Kunci Tarik InvestorWibi menjelaskan, bahwa sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menyampaikan pidato penjelasan terkait Raperda tersebut.
"Berkenaan dengan hal itu, fraksi-fraksi DPRD telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud. Hari ini, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum," jelasnya.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menekankan perlunya optimalisasi pendapatan daerah yang dinilai masih konvensional dan belum inovatif. Fraksi ini juga menilai belum ada pemanfaatan potensi dari pajak alat berat dan kendaraan air, serta mendorong perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan pajak, perencanaan belanja, dan pengawasan proyek.
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi capaian program prioritas Pemprov DKI Jakarta, namun mencatat masih belum optimalnya realisasi pajak hotel, parkir, dan pengelolaan aset. Mereka mendorong pemberian insentif pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), peningkatan angka partisipasi pendidikan, serta percepatan penanganan banjir, kemacetan, dan pengelolaan sampah.
Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pencapaian pendapatan daerah. Meski begitu, mereka menilai realisasi belanja modal belum optimal, begitu pula efektivitas penanganan banjir dan kemacetan. Fraksi ini juga menekankan pentingnya peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, perbaikan tata kelola aset, serta pengembangan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Fraksi NasDem menyampaikan, bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti. Mereka juga menekankan pentingnya perencanaan dan survei yang akurat dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Fraksi Golkar mengapresiasi pencapaian opini WTP sebagai bentuk keberhasilan tata kelola keuangan yang baik. Namun, mereka mengingatkan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. Fraksi ini juga mendorong peningkatan belanja produktif, percepatan pelaksanaan program agar tidak menumpuk di akhir tahun, serta penguatan digitalisasi layanan guna mendukung efisiensi dan transparansi.
Sementara itu, Fraksi PKB menilai kinerja fiskal Pemprov DKI cukup stabil. Mereka menekankan pentingnya inklusi sosial dalam pembangunan, termasuk penguatan peran lembaga keagamaan dan ekonomi lokal.
Fraksi PAN mengapresiasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah melebihi target serta efisiensi dalam pengelolaan belanja operasional. Mereka juga memuji pelaksanaan program prioritas seperti penanganan banjir, kemacetan, dan penurunan stunting. Raihan opini WTP dari BPK disebut sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan baik. Fraksi ini mendorong agar kinerja tersebut terus ditingkatkan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi Partai Demokrat-Perindo, menekankan pentingnya optimalisasi program job fair dengan evaluasi berbasis outcome dan penguatan sistem aplikasi pendukung. Mereka juga mengusulkan program sinergi berupa magang berjamin kerja, pelatihan bersertifikasi, dan insentif bagi perusahaan penyerap tenaga kerja. Selain itu, fraksi ini mengingatkan bahwa meskipun ekonomi tumbuh 4,90%, ketergantungan tinggi pada sektor jasa menjadikan Jakarta rentan terhadap guncangan ekonomi global.
Terakhir, Fraksi PSI meminta agar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 diganti secara menyeluruh dalam waktu secepatnya. Hal ini untuk menyesuaikan dengan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pendirian BUMD berbentuk Perumda diprioritaskan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bermutu, terutama dalam penyediaan pelayanan air minum yang efisien demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.