You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gulkarmat Jaktim Evakuasi Sanca dari Garasi Rumah Warga
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sanca Liar Berhasil Dievakuasi dari Rumah Warga di Pondok Ranggon

Personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur berhasil mengevakuasi ular Sanca liar sepanjang sekitar satu meter dari garasi rumah warga di Jalan Gotong Royong, RT 07/06, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung.

"Mengerahkan tiga personel"

Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur, Muchtar Zakaria mengatakan, keberadaan ular tersebut kali pertama diketahui pemilik rumah dan langsung melaporkannya kepada petugas untuk bisa segera dievakuasi.

"Usai menerima laporan, kami langsung mengerahkan tiga personel dengan perlengkapan pendukungnya ke lokasi," ujarnya, Rabu (18/6).

Personel Gulkarmat Jaktim Selamatkan Kucing dari Pipa Saluran Air

Muchtar menjelaskan, berkat kesigapan petugas, ular tersebut berhasil dievakuasi pada pukul 22.58 WIB.

"Ular ini selanjutnya akan kita lepasliarkan ke tempat yang lebih sesuai dengan habitatnya," terangnya.

Sementara itu, pemilik rumah, Elfrido (38) menuturkan, ular tersebut terlihat sedang melata saat dirinya tengah menuju garasi di rumahnya.

"Saya langsung menghubungi nomor darurat 112. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada petugas karena respon dan penahanannya sangat cepat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1173 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati