1.596 Kendaraan di Jaksel Ditindak
Penindakan kendaraan yang parkir sembarangan terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan, sebanyak 1.596 kendaraan ditindak Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan selama periode Juni - pertengahan Agustus 2015.
Untuk mobil pribadi lebih banyak diderek lantaran parkir sembarangan di pinggir jalan pada daerah larangan parkir
Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Pryanto merinci, untuk periode Juni jumlah pelanggaran dan penindakan sebanyak 823 kendaraan. Sementara Juli hingga pertengahan Agustus sebanyak 773 pelanggar yang ditindak
Parkir Motor Liar Samping Mapolres Jaksel Ditutup"Kami sudah menindak banyak kendaraan yang melanggar baik kendaraan pribadi ataupun angkutan umum," kata Pryanto, Minggu (23/8).
Pelanggaran terbanyak, kata Pryanto, dilakukan oleh
pengendara sepeda motor yang melanggar aturan parkir."Untuk mobil pribadi lebih banyak diderek lantaran parkir sembarangan di pinggir jalan pada daerah larangan parkir," tandasnya.