You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD Targetkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Disahkan Tahun Ini
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Ketua DPRD Targetkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Disahkan Tahun Ini

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat disahkan pada tahun 2025.

"Kita targetkan tahun ini Perda Pendidikan selesai,"

"Kita targetkan tahun ini Perda Pendidikan selesai. Tahun depan seluruh sekolah swasta, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK, bisa digratiskan," ujar Khoirudin, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6).

DPRD DKI Siapkan Payung Hukum Dukung Pendidikan Gratis

Ia menjelaskan, sekolah swasta bisa mendapatkan fasilitas pembebasan biaya jika bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik).

"Karena memang tidak seluruh swasta bisa menerima karena keterbatasan anggaran kita," katanya.

Lebih lanjut, Khoirudin menyampaikan, saat ini Disdik DKI Jakarta tengah melakukan uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah sebagai bagian dari persiapan penerapan penuh di tahun depan.

"Sekolah gratis saat ini masih menunggu regulasi baru. Programnya sedang dalam tahap piloting di 40 sekolah. Kami ingin melihat lebih dulu berbagai persoalan yang mungkin muncul saat kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh tahun depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7501 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1284 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1049 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye932 personBudhi Firmansyah Surapati