Wajib Pajak Dapat Manfaatkan Aplikasi Signal untuk Hindari Antrean
Wajib Pajak (WP) antusias membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur seiring adanya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
"Sistemnya online sehingga tidak perlu mengantre"
Bagi WP yang pajak kendaraannya belum ada keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak maka juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk menghindari terjadinya antrean.
Kepala Unit Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Alberto Ali mengatakan, aplikasi ini dapat dimanfaatkan WP untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak.
Pemilik Kendaraan Antusias Bayar Pajak Usai Sanksi Dihapus"Melalui aplikasi Signal ini, WP bisa membayar pajak kendaraan bermotor di mana saja dan kapan saja. Sistemnya online sehingga tidak perlu mengantre di kantor atau gerai Samsat," ujarnya, Selasa (24/6).
Alberto menjelaskan, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone dan prosesnya juga sangat mudah, cepat, efektif, dan efisien.
"Aplikasi ini digulirkan sekitar empat tahun lalu. Saat ini untuk per hari bisa mencapai 400 sampai 500 WP yang menggunakan aplikasi Signal," terangnya.
Menurutnya, aplikasi Signal ini sangat membantu WP maupun petugas pajak di kantornya. Sehingga, potensi terjadinya antrean yang menganggu kenyamanan WP dalam menunaikan kewajibannya dapat diminimalisir.
"Aplikasi Signal ini masih dapat digunakan bagi WP yang mengalami keterlambatan jatuh tempo pembayaran maksimal 10 bulan. Tapi, kalau sudah lewat dari itu harus ke Kantor Samsat," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang WP, Andry (32) mengaku pernah memanfaatkan aplikasi tersebut dan ternyata memang sangat mudah dan cepat.
"Pembayaran melalui virtual account yang ada di mobile banking atau ATM. Prosesnya sangat mudah, tinggal daftarkan di aplikasinya. Nanti ada nomor virtual account untuk pembayaran," tandasnya.