KI DKI Tekankan Pentingnya Akses Informasi Adil dan Setara
Komisi Informasi (KI)
Provinsi DKI Jakarta bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Universitas Sahid Jakarta menyelenggarakan Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Inklusi Gender dan Disabilitas dalam Kebijakan Informasi Publik: Apa Kata Hukum dan Praktiknya?""agen perubahan yang menyuarakan hak-hak kelompok rentan,"
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Sahid, Jakarta Selatan, dan bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan para pemangku kepentingan terhadap pentingnya akses informasi yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan perempuan.
Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara atas informasi.
Komisi Informasi Apresiasi Pencanangan Zona Integritas KPU DKIKomisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang harus diperhatikan," ujar Ferid, Selasa (24/6).
Ferid juga menyoroti peran mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum, dalam isu ini. Menurutnya, mahasiswa memiliki tugas moral dan sosial untuk memberi perhatian lebih kepada kelompok disabilitas.
Dalam paparannya, Ferid menekankan pentingnya pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik, termasuk dalam konteks keterbukaan informasi.
Ia berharap, materi seminar ini dapat menjadi bahan rujukan akademik bagi mahasiswa khususnya Fakultas Hukum.
Rektor Universitas Sahid, Giyatmi menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin antara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik); serta Universitas Sahid dalam rangka memperkuat literasi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap, melalui momentum peringatan HUT Kota Jakarta, kolaborasi ini menjadi rahmat dan energi positif dalam membangun sinergi antar-lembaga,” kata Giyatmi.
Menurutnya, seminar ini merupakan forum yang sangat berharga dalam merumuskan solusi konkret atas implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik (KIP).
Giyatmi berharap diskusi ini dapat memperkaya wawasan akademisi dan menjadi katalisator bagi terciptanya kebijakan publik yang inklusif dan partisipatif. Diskusi ini, kata dia, merupakan ruang saling mencerahkan yang diharapkan mampu menambah wawasan dan kesadaran bagi dunia akademik.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai pijakan dalam menghasilkan kebijakan yang adil, setara, dan membuka ruang partisipasi bagi semua tanpa terkecuali,” katanya.
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, tugas utama lembaganya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara masyarakat dan badan publik.
“Momentum kolaborasi dengan Fakultas Hukum ini penting karena kerja Komisi Informasi sangat erat kaitannya dengan proses yudisial, yang output-nya berupa putusan,” ucapnya.
Karena itu, ia berharap mahasiswa hukum dapat lebih mengenal fungsi dan peran Komisi Informasi, karena keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang.