You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Jakarta Semakin Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN

Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi warga Jakarta. Termasuk, melalui berbagai inovasi, fasilitas, dan program.

"98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN"

Kepala Cabang BPJS Jakarta Timur, Arief Setiadi mengatakan, dalam hal pelayanan administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, warga cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN saat berobat.

"Saat ini sudah banyak kanal yang dimanfaatkan masyarakat ketika akan berobat," ujarnya, Selasa (24/6).

HUT Jakarta, Pemprov DKI Adakan Operasi Bibir Sumbing

Menurutnya, sejumlah kanal tersebut yakni, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), aplikasi Mobile JKN, Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 di website BPJS Kesehatan, serta yang terbaru adalah New Rehab 2.0.

"Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses layanan administrasi. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center 165," terangnya.

Ia berharap, dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia menjelaskan, DKI Jakarta sampai saat ini sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

"Sebanyak 98 persen warga Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN," ucapnya.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, kata Elsa, peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK agar dapat dilayani di Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN.

"Adanya kemudahan ini membuat peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di Faskes untuk mendapatkan layanan," ungkapnya.

Elsa menuturkan, alur layanan bagi peserta JKN dimulai saat peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

"Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye6276 personBudhy Tristanto
  2. Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

    access_time04-02-2026 remove_red_eye3544 personNurito
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1240 personFakhrizal Fakhri
  4. Layanan Edukasi dan Asistensi SPT Tahunan Dihadirkan Secara Online

    access_time30-01-2026 remove_red_eye1145 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

    access_time03-02-2026 remove_red_eye1113 personBudhi Firmansyah Surapati