You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belasan Bangunan Liar di Kelapa Dua Wetan Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

12 Bangunan di Atas PHB Kalijodo Ditertibkan

Sebanyak 12 bangunan yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) Kalijodo, di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas ditertibkan. Untuk mencegah banjir, usai penertiban saluran tersebut akan langsung dinormalisasi.

Karena imbasnya, kalau di sini terhambat pemukiman RW 08 Kelapa Dua Wetan sering kebanjiran

"Sudah jelas menyalahi aturan dengan mendirikan bangunan di atas saluran. Kita sudah berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar, namun masih ada yang tetap nekat," ujar Romy Sidharta, Camat Ciracas, Senin (24/8).

Menurut Romy, bangunan tersebut telah menghambat aliran air di PHB Kalijodo. Alhasil, kawasan menjadi sering terimbas, dan kebanjiran seperti di RW 08 Kelurahan Kelapa Dua Wetan. "Warga di sana sudah mengeluhkan dan melaporkan ke kami. Karena imbasnya, kalau di sini terhambat pemukiman RW 08 Kelapa Dua Wetan sering kebanjiran," tuturnya.

Pembongkaran Bangunan di Kembangan Ricuh

Dari pantauan Beritajakarta.com, terdapat lebih dari 100 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Suku Dinas Kebersihan, dan juga didukung unsur Kepolisian, serta TNI. Bangunan yang ditertibkan kebanyakan dijadikan tempat usaha seperti rumah makan, penjualan pulsa, dan bengkel motor.

Untuk waktu pembongkaran dan pembersihan puing sisa, ditargetkan bisa selesai hari ini. "Setelah itu, Sudin PU Tata Air akan melanjutkan normalisasi salurannya. Mudah-mudahan dengan dinormalisasi, tidak akan menyebabkan banjir lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati