PTSP Kabupaten Terbitkan 20 Pas Kapal Besar
Untuk memperingati 70 tahun Kemerdekaan RI, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, telah menerbitkan 20 pas untuk kapal besar.
Penerbitan pas kapal besar biasanya menjadi kewenangan KSOP Sunda Kelapa,tapi kali ini kita yang urus semuanya sampai jadi
Kepala PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, M Subhan mengatakan, biasanya penerbitan pas untuk kapal besar merupakan kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa. Namun, untuk edisi HUT ke-70 RI kali ini, semua diurus PTSP Kepulauan Seribu.
"Penerbitan pas kapal besar biasanya menjadi kewenangan KSOP Sunda Kelapa,tapi kali ini kita yang urus semuanya sampai jadi dan diserahkan langsung ke masyarakat," ujarnya, Senin
(24/8). PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 62 Izin Pas Kecil KapalDijelaskan Subhan, 20 pas kapal besar itu sudah diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, saat upacara peringtan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus lalu.
Terkait One Day Service (ODS), Subhan mengatakan, ada beberapa perizinan yang tak bisa diselesaikan dalam satu hari, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk resort dan pemukiman. Hal ini terjadi karena terkendala jumlah personil yang melakukan pengukuran tanah di lokasi.
"Dari sembilan yang mengajukan, baru satu yang sudah terbit IMB-nya yaitu RPTRA di Pulau Untung Jawa," katanya.
Untuk saat ini, sambung Subhan, PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu baru bisa menangani pelayanan ODS untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Penelitian (SIP). "Di tingkat kecamatan menangani Surat Izin Praktek dan di tingkat kelurahan Surat Keterangan Domisili serta KJP," tandas Subhan.