174.608 Warga Jakpus Telah Difasilitasi Pembuatan IKD
Selama Januari hingga awal Juli 2025, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat telah memfasilitasi 174.608 warga Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"
Masih tersisa sekitar 80.074 WKTP belum membuat IKD,"
Menurut Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsu Bachri, pada tahun ini pihaknya menargetkan 254.682 warga Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) di 44 kelurahan untuk membuat Identitas Kependukan Digital.
"Hingga 1 Juli 2025 tercatat sudah 174.608 warga di 44 kelurahan telah difasilitas pembuatan IKD.
Masih tersisa sekitar 80.074 WKTP belum membuat IKD," tuturnya, Rabu (2/7). Dukcapil Jakpus Gencar Sosialisasikan Layanan IKDDikatakan Syamsu, pihaknya bersama pengurus RT dan RW terus gencar mengedukasi warga untuk membuat IKD.
"Silakan datang langsung ke petugas pelayanan Dukcapil di masing- masing kelurahan. Pembuatan IKD gratis, cepat dan aman," serunya.