Dinas PPAPP Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak terus diperkuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
"Untuk penyebab utama sulit dipastikan,"
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainah menyampaikan, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak telah mengambil berbagai langkah perlindungan dan pemulihan korban. Di antaranya dengan penyediaan layanan hukum dan psikologis, memfasilitasi korban ke Rumah Perlindungan Sementara, pendampingan, layanan kesehatan, serta pemenuhan hak korban lainnya.
“Untuk penyebab utama sulit dipastikan karena banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari masalah ekonomi, ketidakpuasan terhadap korban, hingga tindakan tanpa alasan yang jelas,” ujar Iin Mutmainnah, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Rabu (16/7).
Dinas PPAPP DKI Ingatkan Pelajar Tak Lakukan PerundunganDikatakan Iin, pendampingan kepada korban juga terus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen masalah, hingga rujukan lanjutan sesuai kebutuhan korban.
Iin menjelaskan, berbagai upaya pencegahan terus digencarkan untuk menekan angka kekerasan anak yakni melalui penyediaan kanal pengaduan yang tersebar di 44 pos pengaduan di seluruh kecamatan, layanan 24 jam, hingga integrasi dengan aplikasi seperti Jakarta Aman, SAPA 129, dan Jakarta Siaga 112.
Ia menambahkan, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga menjalankan Layanan Terpadu melalui regulasi seperti Pergub 397/2016 dan 57/2022, yang mencakup pendampingan psikologis, layanan hukum, penampungan sementara, serta koordinasi dengan rumah sakit untuk layanan korban.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong pencegahan berbasis regulasi dan kampanye publik, di antaranya, Perda Nomor 8/2011 tentang Perlindungan Anak, Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan TPPO dan Pencegahan perkawinan usia anak (Pergub Nomor 5/2020).
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, penyediaan rumah aman, serta penyuluhan dan diseminasi informasi melalui sekolah, BUMD, dan masyarakat.
“Upaya ini tak hanya fokus pada penanganan, tapi juga pada edukasi dan pelibatan aktif masyarakat. Harapannya, kita bisa membentuk lingkungan Jakarta yang lebih aman dan layak bagi anak-anak,” tandasnya.
Sebagai informasi, Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat, terdapat 641 kasus kekerasan anak yang telah dilaporkan selama periode 1 Januari hingga 11 Juli 2025.
Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jakarta Timur dengan 168 kasus, disusul oleh Jakarta Utara (163 kasus), Jakarta Barat (126 kasus), Jakarta Selatan (112 kasus), dan Jakarta Pusat (75 kasus).
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual sebanyak 398 kasus, disusul kekerasan psikis sebanyak 178 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 154 kasus.