You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD untuk 149 Ribu Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD untuk 149 Ribu Warga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada 149.687 orang pada Jumat, 25 Juli 2025. Bantuan ini mencakup tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

"Rutin melakukan pemutakhiran data,"

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sementara pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli 2025.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin menyampaikan, program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Dinas Sosial Cairkan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Periode Juni 2025

Ia memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran melalui verifikasi data yang ketat, pemadanan sumber, dan pemutakhiran data rutin bersama petugas serta pengurus RT.

“Dinas Sosial secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima,” ujar Iqbal, dalam siaran pers Pemprov DKI, Senin (28/7).

Penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan Kepgub tersebut Bansos PKD disalurkan kepada penerima eksisting, penerima eksisting 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru. Rincian jumlah penerima pada Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.

Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang terdiri dari KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak. Namun, dana bansos PKD bagi penerima baru ini belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam DTKS.

Namun saat ini fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia, karena DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Dengan demikian, penetapan DTKS tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025 tersebut. Selanjutnya, seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Pemprov DKI Jakarta pun mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan, laporan, atau aduan terkait bantuan sosial dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Dinas Sosial melalui siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos di nomor 0897 383 8586, atau melalui layanan call center Bank Jakarta di nomor 1500-351.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6837 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6298 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1432 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1404 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1295 personAldi Geri Lumban Tobing