You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Banggar DPRD DKI Bahas Rancangan KUA-PPAS 2026
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Banggar DPRD DKI Bahas Rancangan KUA-PPAS 2026

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (4/8).

"Angka ini meningkat sekitar Rp2,98 triliun,"

Selain mendengarkan penjelasan dari eksekutif, Banggar juga mulai merumuskan arah kebijakan anggaran daerah tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menjelaskan, postur rancangan APBD 2026 dalam KUA-PPAS mencapai Rp94,85 triliun.

DPRD DKI dan Pemprov Teken Pakta Integritas Pengesahan Rancangan APBD 2026

“Angka ini meningkat sekitar Rp2,98 triliun dibandingkan APBD Perubahan 2025 sebesar Rp91,86 triliun,” ujar Marullah.

Marullah merinci, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp85,27 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp87,29 triliun atau naik Rp1,31 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp85,97 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp7,40 triliun menjadi Rp9,57 triliun, bertambah sebesar Rp2,16 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan dari Rp5,88 triliun menjadi Rp7,55 triliun, atau naik Rp1,67 triliun.

“Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9,57 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,55 triliun,” tandas Marullah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1149 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1137 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye897 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye839 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye823 personBudhi Firmansyah Surapati