You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bukan Hanya ASN, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bukan Hanya ASN, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bukan hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain.

"Mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,"

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

Hingga kini, total ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Hari Kemerdekaan, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Hanya Rp80

“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (5/8).

Ia menyampaikan, kebijakan tarif gratis ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” ucapnya.

Dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov DKI Jakarta optimistis transformasi transportasi ini akan menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih layak huni, berdaya saing, dan ramah lingkungan.

“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya.

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis:

• PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS

• Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta

• Siswa penerima KJP Plus

• Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI

• Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

• Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

• Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek

• Anggota TNI/Polri

• Veteran Republik Indonesia

• Penyandang disabilitas

• Lansia usia di atas 60 tahun

• Pengurus rumah ibadah

• Pendidik PAUD

• Juru pemantau jentik (Jumantik)

• Tim Penggerak PKK.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1326 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1167 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye965 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye934 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye766 personFakhrizal Fakhri
close