You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan RAT dan Pemuktahiran Sertifikat Nomor Induk Koperasi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Gelar Monev Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Serbaguna MH Thamrin Grha Ali Sadikin, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri sekitar 250 peserta yang merupakan perwakilan koperasi dari berbagai wilayah di Jakarta.

"Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK,"

Monev menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI memaparkan pentingnya penggunaan ODS Mandiri, sebuah aplikasi pendataan koperasi secara online. Meski sistem disediakan oleh Kementerian Koperasi, kewenangan pengelolaan data tetap berada di masing-masing dinas.

Selain itu, narasumber juga menekankan tentang Nomor Induk Koperasi (NIK) yang menjadi kode unik untuk mengidentifikasi koperasi aktif. Koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib melaporkannya melalui ODS dan akan mendapatkan Sertifikat NIK sebagai bukti sah. Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun dan menjadi salah satu indikator kepatuhan koperasi.

Business Matching ke-25 Digelar, Konsisten Dorong P3DN

Pelaporan RAT sendiri diwajibkan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan RAT. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui ODS Mandiri atau dengan surat ke Kementerian Koperasi maupun dinas terkait. Koperasi yang tidak melaporkan RAT selama dua tahun berturut-turut akan dikenakan sanksi tegas, bahkan bisa sampai pembubaran.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pihaknya menyiapkan Help Desk Koperasi untuk membantu pelaku koperasi yang mengalami kendala. Layanan yang diberikan meliputi bantuan pelaporan RAT, aktivasi koperasi bagi yang sudah RAT namun belum melapor, serta pendampingan pelaporan mandiri melalui ODS.

“Selain itu, Help Desk juga melayani pembuatan Sertifikat NIK baik secara online maupun offline,” ujarnya, Kamis (21/8).

Ratu menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi di Jakarta dapat semakin tertib dalam pelaporan, memanfaatkan sistem digital yang ada.

“Serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.

Hal lain yang juga disampaikan adalah penerapan kebijakan akuntansi baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 Tahun 2025, seluruh koperasi diwajibkan menggunakan sistem elektronik dalam pembuatan laporan keuangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6202 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing