You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah petugas melakukan perbaikan turap longsor dengan kayu dolken
photo Nurito - Beritajakarta.id

Turap Longsor di Jalan Tanah Merdeka X Diperbaiki

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur melakukan perbaikan turap longsor di Jalan Tanah Merdeka X, RT 14/06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.

"Kita kerahkan 15 personel Pasukan Biru"

Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Puryanto mengatakan, turap sepanjang 15 meter dan tinggi 1,5 meter ini longsor pada Kamis (21/8) lalu.

"Dalam perbaikan turap itu kita kerahkan 15 personel Pasukan Biru dengan peralatan pendukungnya," ujar Puryanto, Rabu (27/8).

Genangan di Jalan Pusdika Cibubur Cepat Ditangani

Ia menjelaskan, penanganan turap longsor sudah dimulai pada 24 Agustus 2025 dengan tahap awal pengerjaan dilakukan pemasangan cerucuk dolken dan akan dilanjutkan dengan penggunaan batu kali atau bronjong.

"Pengerjaan ditargetkan rampung dalam dua pekan, saat ini progresnya sudah mencapai sekitar 50 persen," terangnya.

Sementara itu, Ketua RT 14/06, Kelurahan Rambutan, Komarulloh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Suku Dinas SDA Jakarta Timur yang sudah merealisasikan perbaikan turap tersebut.

"Semoga bisa cepat selesaibagarvtidak terjadi longsor susulan karena bisa membahayakan warga yang rumany ada di dekat lokasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1152 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye900 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye853 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye824 personBudhi Firmansyah Surapati