You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk pemakaman, kini telah berubah me
Taman Pemakaman Umum (TPU), Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk pemakaman, kini telah berubah me.
photo doc - Beritajakarta.id

Ratusan Gubuk Liar Berdiri di TPU Menteng Pulo

Taman Pemakaman Umum (TPU), Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk pemakaman, kini telah berubah menjadi pemukiman liar. Tak kurang ratusan gubuk liar berdiri di lokasi tersebut, hingga membuat TPU yang sudah tertib kini telah berubah menjadi kotor dan semrawut.

Kita sudah inventarisir, itu lahan kecamatannya terbagi dua. Untuk yang di Menteng Pulo Setiabudi ada 203 bangunan, sementara di Menteng Pulo Dalam Kecamatan Tebet ada 182 bangunan

Ratusan gubuk liar tersebut, berdiri di Unit Budha yang merupakan lahan milik Pemprov DKI. Mereka leluasa mendirikan gubuk liar, karena dibekingi oknum tertentu yang berani mengancam petugas bila ditertibkan.

"Kita sudah inventarisir, itu lahan kecamatannya terbagi dua. Untuk yang di Menteng Pulo Setiabudi ada 203 bangunan, sementara di Menteng Pulo Dalam Kecamatan Tebet ada 182 bangunan," ujar Salim, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Selasa (15/4).

Taman Jadi Tempat Mesum, DKI Siapkan Polsus

Salim mengakui, ratusan gubuk dan lapak pedagang tersebut kebanyakan milik pemulung, dan ada yang bertanggung jawab untuk mengamankan keberadaan mereka. "Kita baru menginventarisir saja sudah ada yang mencegah, dan mengancam kalau sampai ada pembongkaran. Padahal mereka salah," tuturnya.

Memang diakui Salim, untuk tahun ini kemungkinan tidak ada pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan TPU tersebut. Karena pihak Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI masih mengutamakan cara persuasif. "Sudah bertemu dengan yang bertanggung jawab di sana kalau mereka melanggar aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ucapnya.

Namun begitu, lanjut Salim, karena lahan tersebut milik Pemprov DKI yang berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), keberadaan gubuk liar tersebut harus tetap ditertibkan. "Kalau memang tidak memiliki kesadaran, nanti akan kita tertibkan. Kita lihat kekuatan dahulu, kalau memang tidak sebanding kita ajukan surat ke Satpol PP untuk membantu penertiban itu nanti," tandasnya.

Sebelumnya, gubuk liar di TPU tersebut pernah ditertibkan pada 2010 lalu. Namun, karena kurangnya penjagaan, pemulung balik kembali ke lokasi tersebut dan mendirikan gubuk liar. Akibatnya, kawasan tersebut terlihat kumuh, karena banyaknya titik pembuangan sampah liar, serta kandang-kandang unggas di atas lahan pemakaman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1231 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1170 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1166 personTiyo Surya Sakti
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1135 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1063 personNurito