You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PPKUKM Jakarta Utara Luncurkan Aplikasi Simbaju
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin PPKUKM Jakarta Utara Luncurkan Inovasi Simbaju

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara meluncurkan inovasi berbasis website Sistem Informasi Permohonan Bazar Jakarta Utara (Simbaju) bagi masyarakat umum.

"Permohonan bazar ini gratis"

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inovasi Simbaju sebagai upaya digitalisasi pelayanan publik untuk memfasilitasi bazar UKM.

Ia berharap, dengan aplikasi ini dapat memberikan kepastian dukungan penyelenggaraan bazar dengan koordinasi kewilayahan yang lebih baik.

Yuk..Kunjungi Bazar UMKM Pasar Tumbuh di Kantor Walkot Jaktim

"Saya harap inovasi ini dapat disosialisasikan secara intensif agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal," ujarnya, Selasa (9/9).

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Utara, Vicky Suryawan Jaya mengatakan, inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta mengurangi risiko dan hambatan pelaksanaan bazar UKM.

"Simbaju merupakan inovasi baru kami untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan kegiatan bazar melalui Sudin PPKUKM," ucapnya.

Menurut Vicky, inovasi ini hadir karena banyak masyarakat maupun jajaran lurah atau camat yang memohon dukungan kegiatan bazar. Untuk itu, dengan inovasi ini dapat memangkas birokrasi, bahkan setiap pemohon dapat dimonitor secara lebih cepat dan terbuka.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadakan bazar dapat mengakses situs disppkukm.jakarta.go.id/simba/ atau melalui utara.jakarta.go.id," terangnya.

Kepala Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Jakarta Utara, Andini Sutianti menambahkan, dalam mendukung kegiatan bazar, pihaknya dapat membantu penyediaan perlengkapan seperti tenda, meja, kursi, kipas angin, lampu penerangan, dan lainnya.

"Permohonan bazar ini gratis, pemohon hanya perlu melengkapi data seperti proposal kegiatan, surat izin lokasi atau wilayah, izin keramaian, dan surat pernyataan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29549 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2250 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1178 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri