You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Truk Pengangkut Barang di Kawasan Industri JIEP Gagal Uji Emisi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

17 Truk di Kawasan Industri JIEP Gagal Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).

"keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi,"

Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan berat yang didominasi truk pengangkut barang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ia menilai, pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.

82 Kendaraan Uji Emisi Gratis di Lapangan Sepak Bola Ahmad Yani

“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi. Asep mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan.

“Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat. Ia menjelaskan, mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini.

Ia menambahkan, seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.

“Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye8718 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6613 personNurito
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye2430 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1578 personFolmer
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1316 personAldi Geri Lumban Tobing