You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Truk Pengangkut Barang di Kawasan Industri JIEP Gagal Uji Emisi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

17 Truk di Kawasan Industri JIEP Gagal Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).

"keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi,"

Hasilnya, sebanyak 17 kendaraan berat yang didominasi truk pengangkut barang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan operasi gabungan ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ia menilai, pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.

82 Kendaraan Uji Emisi Gratis di Lapangan Sepak Bola Ahmad Yani

Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi. Asep mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan.

“Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat. Ia menjelaskan, mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini.

Ia menambahkan, seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.

“Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29530 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2238 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1141 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri