You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lusa, Pemprov DKI Resmikan PT Jamkrida Jakarta
.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

Lusa, Pemprov DKI Resmikan PT Jamkrida Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meresmikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang bergerak di bidang penjaminan kredit, PT Jamkrida, Jumat (26/8) lusa di Balai Kota. 

Tujuannya untuk mempermudah akses bagi para Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi dalam memperoleh pembiayaan kredit dari perbankan

BUMD yang akan diresmikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini, dibentuk untuk mempermudah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi dalam memperoleh pembiayaan kredit dari perbankan.

"Selama ini para pelaku UKM dan koperasi  kesulitan mengembangkan usahanya. Mereka kerap kesulitan mengajukan permohonan pembiayaan kredit dari perbankan, karena tidak memiliki agunan atau jaminan," kata  Chusnul Ma'Arif‎, Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jakarta di Balaikota, Rabu (26/8).

Ahok Ingin Laba BTO Hotel Veranda Langsung Diberikan

Atas persoalan tersebut, kata Chusnul, PT Jamkrida Jakarta‎ sebagai salah satu BUMD DKI diberi tugas untuk membantu  kekurangan agunan UKM dan koperasi yang dianggap tidak memenuhi kelayakan usaha secara tekhnis.

"Jamkrida yang akan membackup kekurangan agunan sehingga perbankan, dalam hal ini Bank DKI yakin bahwa UKM dan koperasi layak untuk diberikan kredit," lanjutnya.

Ia berharap, dengan adanya bantuan ‎penjaminan pembiayaan kredit dari BUMD yang dikelolanya ini, UKM dan koperasi di DKI dapat mengembangkan usahanya. Pertumbuhan bisnis dan omzet pelaku UKM dan koperasi juga diharapkan bisa meningkat dari yang semula Rp20 juta menjadi Rp30 juta dan seterusnya.

‎"Agunan koperasi dan UKM yang tidak bankable, kita kover 75 persen dari plafon kredit pihak perbankan Bank DKI," terangnya.

Chusnul menjelaskan, ‎‎pelaku UKM dan koperasi yang ingin mendapatkan penjaminan pembiayaan kredit daerah dari PT Jamkrida hanya diminta satu persyaratan yakni harus memiliki kelayakan usaha. Sementara pengajuan jaminan pembiayaan kredit daerah tetap dilakukan melalui Bank DKI.

"Mekanismenya, UKM dan koperasi ‎‎tetap harus datang ke Bank DKI. Nanti Bank DKI yang minta penjaminan ke Jamkrida setelah mengumpulkan koperasi dan UKM," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1452 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1377 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1287 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1260 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1128 personFolmer