You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
30 PKL Di Depan Pasar Palmerah Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

30 PKL di Depan Pasar Palmerah Ditertibkan

Lantaran berjualan di atas trotoar dan menghambat akses pengguna jalan, sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Palmerah, Jalan Palmerah Barat, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditertibkan.

Memang banyak pedagang di sini, sudah sering kita tertibkan tapi muncul lagi, imbasnya jalan menjadi terhambat

Pantauan Beritajakarta.com, petugas satpol PP membongkar lapak yang umumnya digunakan berjualan buah-buahan. Mengetahui ada penertiban pedagang langsung memindahkan barang dagangannya.

"Memang banyak pedagang di sini, sudah sering kita tertibkan tapi muncul lagi, imbasnya jalan menjadi terhambat," ujar Ferry Abdillah, Lurah Gelora, Kamis (27/8).

DKI Kebut Pembangunan Infrastruktur Asian Games

Untuk mencegah munculnya PKL di lokasi tersebut, kata Ferry, pihaknya berencana untuk membuka seluruh tutup saluran air di jalan tersebut. Apalagi saluran tersebut akan segera dikeruk agar bisa normal kembali.

Andi (27), salah seorang pedagang mengatakan, dirinya sudah sejak lama berjualan di lokasi tersebut. Pihaknya kesulitan mendapat lokasi berjualan di dalam pasar karena parkiran pasar juga sudah penuh pedagang.

"Lihat sendiri saja di parkiran pasar semua sudah penuh pedagang, makanya kita jadinya dagang di sini, kita juga bayar kok dagangnya," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati