You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di aula RPTRA Cibubur Berseri
photo Nurito - Beritajakarta.id

70 Peserta Ikuti Sosialisasi KIP di RPTRA Cibubur Berseri

Sebanyak 70 peserta mengikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula RPTRA Cibubur Berseri, Jalan Haji Abdul Rahman, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan.

"Harus terbuka dalam menyampaikan informasi"

Kegiatan yang dihadiri Ketua RT, RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, kader PKK, serta pengelola RPTRA ini terlaksana atas kolaborasi Pemerintah Kota Jakarta Timur, Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Eka mengatakan, sosialisasi KIP ini merupakan kegiatan roadshow PPID di tingkat kota. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di setiap kelurahan.

KI DKI Perpanjang Tahapan SAQ E-Monev 2025

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penyampaian maupun penerimaan informasi, khususnya di masyarakat," ujarnya, Senin (29/9).

Eka berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami pentingnya keterbukaan informasi publik.

"Kelurahan sebagai garda terdepan layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat harus terbuka dalam menyampaikan informasi," terangnya.

Narasumber dari Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Natalia Maria Jessica Purnamasari menambahkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya.

"Prinsipnya PPID DKI hadir untuk melayani masyarakat dalam bentuk apa pun, khususnya terkait informasi publik. Kami membuka seluas-luasnya kesempatan masyarakat untuk bertanya," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret agar Jakarta menjadi kota yang transparan.

"Sosialisasi ini buah kerja bersama Komisi Informasi, Pemprov DKI, dan civil society untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang haknya, yakni hak untuk tahu, hak atas informasi, pendidikan, dan kesehatan yang dilindungi undang-undang," bebernya.

Ia menuturkan, hak untuk tahu juga dirayakan secara internasional setiap 28 September. Masyarakat diharapkan semakin memahami hak dasar mereka untuk memperoleh informasi. Badan publik pun dituntut menata kelola informasinya dengan baik agar tercipta transparansi dan kontrol atas kebijakan publik.

"Sehingga kebijakan publik yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin melek informasi dan badan publik kian profesional dalam mengelola informasinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1233 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1047 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye890 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye760 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye721 personAldi Geri Lumban Tobing