You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho
photo Doc - Beritajakarta.id

KI DKI Perpanjang Tahapan SAQ E-Monev 2025

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta resmi memperpanjang tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik 2025 hingga 3 Oktober mendatang.

"46 dari total 777 badan publik yang mengikuti E - Monev 2025 belum menuntaskan pengisian SAQ,"

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho mengatakan,  pihaknya memberikan perpanjangan waktu agar badan publik  lebih mengoptimalkan pengisian SAQ.

485 Badan Publik Tuntaskan Pengisian SAQ E-Monev Layanan Informasi

"Sebanyak 146 dari total 777 badan publik yang mengikuti E - Monev 2025 belum menuntaskan pengisian SAQ. Untuk itu, kami memperpanjang waktu," jelasnya, seperti dikutip melalui siaran tertulis, Jumat (24/9).

E-movev, lanjut Farid, merupakan penilaian mandiri dengan instrumen enam indikator utama, yaitu: kualitas, jenis, pelayanan, sarana dan prasarana, komitmen, serta digitalisasi informasi.

"Kami berharap Badan Publik memanfaatkan tambahan waktu untuk memperbaiki kekurangan," tuturnya.

Ia menambahkan, usai tahapan pengisian SAQ akan dilanjutkan verifikasi data.

'Untuk itu, KI DKI mengimbau badan publik proaktif dan responsif berkonsultasi jika mengalami kendala teknis," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1202 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati