You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Gelar RDP Bahas Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik,"

Dalam rapat tersebut, Bapemperda mendengar paparan dari eksekutif, masukan dari pimpinan dan anggota Komisi B dan Komisi C DPRD DKI, serta pandangan dari akademisi, LSM, organisasi masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kinerja PAM Jaya

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, banyak masukan berharga yang muncul dalam forum ini.

"Kami berharap pembahasan Perda ini bisa berjalan baik, aman, dan menghasilkan regulasi sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Aziz, Rabu (1/10).

Ia menegaskan, salah satu catatan penting adalah soal kekhawatiran bergesernya kepemilikan saham ke pihak swasta yang dapat mengurangi kendali pemerintah.

"Itu menjadi perhatian serius. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan akademisi agar pasal-pasal Raperda tetap menjaga kendali pemerintah serta meminimalisir potensi delusi saham PAM Jaya," tambahnya.

Aziz menjelaskan, pembahasan Raperda masih dalam tahap administrasi dan RDP. Selanjutnya, DPRD akan melakukan kunjungan kerja ke PAM Jaya sebelum masuk ke tahap pembahasan pasal demi pasal.

Ia juga menegaskan bahwa ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka selama pembahasan Raperda perubahan status hukum PAM Jaya.

"Kami tidak menutup ruang masukan hanya pada RDP hari ini. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui email, dan semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan," katanya.

Terkait jadwal pembahasan pasal demi pasal, Aziz menyebut prosesnya akan berlangsung paralel dengan penerimaan aspirasi masyarakat. Namun, tahapan tersebut harus terlebih dahulu dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

"Proses ini tidak singkat dan membutuhkan mekanisme dewan. Jadi tidak semata ditentukan oleh Bapemperda, melainkan melalui prosedur yang berlaku," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8443 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri