You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Jakarta rapat membahas status hukum PAM Jaya
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Bahas Latar Belakang Perubahan Status Hukum PAM Jaya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat membahas latar belakang perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Jumat (3/10).

"Ini sudah sesuai aturan,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, rapat yang semula dijadwalkan membahas pasal per pasal akhirnya difokuskan pada pembahasan urgensi, tujuan, dan dasar perubahan status hukum tersebut.

“Rapat hari ini seharusnya membahas pasal per pasal, tetapi karena ada permintaan dari anggota mengenai urgensi dan tujuan, maka pembahasan difokuskan pada latar belakang mengapa PAM Jaya perlu berubah dari Perumda menjadi Perseroda,” ujarnya.

Bapemperda Bahas Transformasi PAM Jaya Menuju Perseroda

Aziz menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta untuk memastikan aspek legal perubahan status hukum tersebut.

“Ini sudah sesuai aturan, sehingga pembahasan Raperda mengenai PAM Jaya bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menekankan, anggota Bapemperda menginginkan agar Pemprov DKI tetap memiliki kendali penuh atas operasional PAM Jaya. Karena itu, Bapemperda memberi waktu satu pekan kepada Biro Hukum untuk menambahkan pasal-pasal lex specialis agar menjadi landasan operasional PAM Jaya ke depan.

Terkait tarif air, Aziz mengingatkan bahwa penetapannya mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Pemprov DKI bisa menetapkan tarif selama masih di bawah ketentuan itu,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan tarif berkeadilan.

“PAM Jaya telah bekerja baik sejak lepas dari Palyja dan Aetra. Tarif untuk kelompok menengah ke atas memang lebih tinggi, tetapi tujuannya untuk subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” paparnya.

Sementara itu, Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum DKJ, Suratin Eko Supono memastikan, pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap Raperda tersebut, sehingga aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Secara materi, mulai dari UUD 1945 hingga regulasi di bawahnya, Insya Allah tidak bertentangan. Yang penting tetap dikendalikan Pemda dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye39507 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3426 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1705 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1553 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1317 personDessy Suciati