You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Pastikan Penanganan ASN Devy Indriany Sesuai Prosedur Hukum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Devy Indriany, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.

"menghormati sepenuhnya proses hukum,"

Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan yang bersangkutan dari Polrestabes Surabaya. Surat tersebut adalah Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka Nomor B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 24 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 17 Juli 2025.

Pramono Tekankan Profesionalisme Jadi Kunci Utama Kinerja Pejabat DKI

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka bernama Devy Indriany, NIP/NRK 197212161996032003 / 119327, menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Chaidir menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 53 ayat (2), ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa wajib dikenakan pemberhentian sementara guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tanggal 24 Juli 2025 tentang Laporan Penahanan dan Penetapan Status Pegawai Negeri Sipil,” ujar Chaidir, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/10).

Berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaian yang diatur sesuai ketentuan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). BKD juga terus melakukan pelaporan dan koordinasi secara periodik  terkait status kepegawaian yang bersangkutan, termasuk apabila terdapat perpanjangan masa penahanan dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

“Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Chaidir.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa setiap proses administrasi dan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan telah dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3840 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1012 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye984 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye897 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye777 personBudhi Firmansyah Surapati