You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Salah satu pengunjung berswafoto di Tebet Eco Park
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ini Tarif Fotografi Komersial di RTH Milik Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park, tidak dikenai biaya apa pun alias gratis. Namun, untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial dikenakan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi.

"Kami berharap masyarakat turut mengawasi,"

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, masyarakat diperbolehkan beraktivitas dan melakukan kegiatan fotografi di taman secara gratis selama tidak bersifat komersial. Ia juga mengimbau agar masyarakat saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” ujar Fajar, Selasa (21/10).

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Ia mengingatkan, bahwa pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi bersifat komersial dikenakan tarif meliputi:

• Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

• Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

• Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)

• Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.

Ia menjelaskan, ketentuan ini dibuat untuk membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.

“Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang memanfaatkan ruang terbuka hijau,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6711 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5653 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye2660 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2097 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1866 personAnita Karyati