Kepemilikan Kios di Pasar Tradisional akan Dievaluasi
Untuk menghindari praktek jual beli kios di pasar-pasar tradisional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan evaluasi ke pemilik kios. Evaluasi akan dilakukan setiap lima tahun sekali selama masa kepemilikan kios yakni 20 tahun.
Jadi kalau dalam lima tahun nama pemilik kios berubah-ubah, nanti diambil saja, jangan sampai itu dijualbelikan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, masih banyak pedagang pasar yang menjualbelikan kios mereka kepada pihak lain. Akibatnya, setiap dilakukan pendataan nama pemilik kios selalu berubah-ubah sehingga menyusahkan petugas.
"Jadi kalau dalam lima tahun nama pemilik kios berubah-ubah, nanti diambil saja, jangan sampai itu dijualbelikan," tegasnya, saat menerima perwakilan Pusat Koperasi Pasar, di Balai Kota, Jumat (28/8).
Ahok: Bangun Pasar untuk Menolong Orang MiskinMenurut Djarot, banyak pemilik kios di pasar yang bukan dari pedagang, namum justru orang kaya yang memiliki uang banyak. Kepemilikan kios pun diminta lebih diperhatikan sehingga nantinya kios benar-benar dimiliki oleh pedagang.
"Biasanya mereka itu membeli kios sekian banyak, kemudian dijual lagi dan mereka mendapatkan untung, jadi jangan sampai ada istilah raja kios," tandas Djarot.