You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Ketua DPRD Beri Tanggapan Soal Raperda KTR

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan membatasi aktivitas merokok di area tertentu.

"Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok,"

Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR menyusun aturan ini untuk melindungi lingkungan yang sensitif, seperti kawasan pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas kesehatan.

“Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk membatasi aktivitas merokok, terutama di lingkungan pendidikan, karena itu adalah tempat belajar dan tumbuh kembang anak-anak,” ujar Khoirudin, Kamis (6/11).

Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Tetap Berlaku dalam Raperda KTR

Ia menekankan bahwa pelajar merupakan generasi penerus yang perlu dijaga dari paparan asap rokok.

“Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang steril dari asap rokok,” tambahnya.

Meski demikian, Khoirudin memastikan bahwa tempat hiburan seperti kafe tetap diperbolehkan menyediakan area merokok. Selain itu, peraturan ini juga tidak akan membatasi pelaku UMKM untuk menjual rokok.

“Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4063 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1049 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1025 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye936 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye815 personBudhi Firmansyah Surapati