You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kantor Sudin PPKUKM Jaktim Digeledah, Pramono Pastikan tak Halangi Proses Hukum
photo Doc - Beritajakarta.id

Kantor Sudin PPKUKM Jaktim Digeledah, Pramono Pastikan tak Halangi Proses Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.

"Kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan,"

"Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota dan kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan menindaklanjuti itu," ujar Pramono di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11). 

Bapemperda Optimistis Selesaikan Empat Raperda Sebelum Akhir November

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menghalangi atau menahan proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga Kejaksaan mendapatkan keleluasaan untuk menindaklanjuti kasus yang sedang diselidiki.

"Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali," katanya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggeledah kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen DPA, komputer, CPU serta berkas administrasi lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1859 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye830 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye744 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye710 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye688 personFakhrizal Fakhri