You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda perkuat aturan pemanfaatan aset daerah
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Perkuat Aturan Pemanfaatan Aset Daerah

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang drafnya telah dirampungkan Panitia Khusus (Pansus).

"Pansus telah bekerja komprehensif dan integral,"

"Saya mengapresiasi kerja Pansus selama enam bulan karena telah bekerja komprehensif dan integral. Ini tentu membantu Bapemperda sehingga kami tidak mulai pembahasan dari awal,” ujar Aziz, Rabu (26/11).

Aziz menjelaskan, Bapemperda menaruh perhatian pada sejumlah pasal yang dinilai cukup sensitif, terutama terkait pemberian denda dan sanksi atas pemanfaatan BMD yang masih dikuasai pihak lain tanpa izin Pemprov DKI.

Pemprov DKI Percepat Perbaikan Tanggul Pantai Mutiara

“Kami fokus bagaimana BMD yang seharusnya dimanfaatkan Pemda DKI bisa digunakan, meskipun pengembang belum menyerahkan seluruh asetnya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi di beberapa wilayah di Jakarta, di mana terdapat tanah dan bangunan yang belum tuntas dibangun atau belum diserahterimakan. Meski demikian, kata Aziz, status tanahnya sudah menjadi milik Pemprov DKI, namun bangunannya belum rampung sehingga aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

“Ini tidak adil. Ketika tanahnya sudah diserahterimakan, seharusnya Pemda DKI sudah bisa memanfaatkannya. Dalam Perda ini kami perkuat agar Pemprov DKI dan masyarakat dapat menggunakan aset tanah, meskipun bangunannya belum diserahterimakan oleh pengembang,” tegasnya.

Aziz menambahkan, Raperda BMD juga mengatur digitalisasi aset untuk memastikan pendataan yang lebih akurat dan transparan.

“Digitalisasi ini untuk mendata dan mencatat agar tidak ada aset Pemda yang tidak jelas status kepemilikannya. Melalui Perda ini, kami mewajibkan digitalisasi dan membuka akses data tersebut kepada publik,” jelasnya.

Dengan keterbukaan data, kata Aziz, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui status lahan yang dimiliki Pemprov DKI melalui platform yang mudah diakses publik.

Lebih lanjut, ia berharap, langkah ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika ada tanah kosong dan pengusaha ingin memanfaatkannya, mereka tidak perlu mencari-cari. Cukup membuka website misalnya Jakarta Satu dan melihat bahwa lahan itu milik Pemda DKI. Di sana tercantum nilai, luas, dan ketentuan pemanfaatannya. Dengan begitu, aset Pemda DKI bisa dimanfaatkan masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6872 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6360 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1452 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1432 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1349 personAldi Geri Lumban Tobing