You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda rampungkan pembahasan Raperda PAM Jaya
.
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda PAM Jaya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

"Dengan Raperda ini kinerja PAM Jaya semakin baik,"

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda PAM Jaya berjalan lancar dan telah mencapai kesepakatan pada tingkat pertama.

Alhamdulillah hari ini kita sudah menuntaskan pembahasan tingkat satu di Bapemperda,” ujar Aziz, Kamis (27/11).

Raih Penghargaan JYA 2025, Arief Nasrudin Terpacu Lebih Maju

Aziz berharap, perubahan status hukum ini dapat meningkatkan kinerja PAM Jaya sebagai BUMD yang memberi layanan vital kepada warga Jakarta.

“Kami berharap dengan Raperda ini kinerja PAM Jaya semakin baik. Keluhan masyarakat terkait pelayanan yang selama ini dirasa kurang memuaskan bisa diselesaikan,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa fleksibilitas yang dimiliki Perseroda harus tetap berorientasi pada pelayanan publik.

“PAM Jaya harus lebih fleksibel dalam mengatur jalannya perusahaan. Namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak menambahkan, perubahan bentuk badan hukum ini dapat membawa peningkatan kualitas layanan sekaligus membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pengawasan.

“Saya pikir nanti pelayanan akan lebih berkualitas. Publik juga kami harapkan bisa lebih dilibatkan dalam pengawasan,” ucap Jhonny.

Menurut dia, status Perseroda akan mendorong manajemen perusahaan bekerja lebih profesional.

“Tujuan kita memang agar PAM Jaya lebih profesional, sehingga ada percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Bapemperda, Raperda PAM Jaya selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1318 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1161 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye961 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye930 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye759 personFakhrizal Fakhri
close