You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lokasi kebakaran di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Jakarta Pusat
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

20 Korban Kebakaran Ruko Cempaka Baru Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat memastikan bahwa 20 korban meninggal dalam kasus kebakaran ruko di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dua korban meninggal lainnya berstatus karyawan magang," 

Kasudin Nakertransgi Jakarta Pusat Qomari Noorrizki mengatakan, pihaknya telah mendatangi lokasi kebakaran dan melakukan verifikasi kepada perusahaan.

"Hasil verifikasi diketahui bahwa 20 korban meninggal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerajaan. Sementara dua korban meninggal lainnya bernama Rufaidha dan Athiniyah berstatus karyawan magang," ujar Qomari, Kamis (11/12).

22 Jenazah Korban Kebakaran Ruko di Cempaka Baru Telah Dievakuasi

Ia memaparkan, korban meninggal dunia dalam musibah kebakaran berhak menerima manfaat Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebesar 48 kali dari upah yang diterima setiap bulan.

"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi vertikal untuk memastikan korban meninggal menerima santunan sesuai aturan yang berlaku," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi pembinaan norma K3 kepada perusahaan yang beroperasj di Jakarta Pusat.

"Sosialisasi meliputi pembinaan terhadap pemilik dan penyewa gedung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye3755 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1251 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1147 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye906 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye777 personDessy Suciati