Wali Kota Jaksel Serahkan 452 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menyerahkan sebanyak 452 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Mengabdikan diri kepada masyarakat"
Anwar mengatakan, keberhasilan para penerima SK menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan hasil dari perjuangan, kerja keras, serta doa yang telah dilakukan selama ini.
"Setelah melalui proses seleksi, hal ini membuktikan bahwa bapak dan ibu merupakan individu-individu terpilih dan terbaik yang siap mengabdikan diri kepada masyarakat," ujarnya, saat memberikan arahan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
180 PPPK di Jaksel Ikuti Sosialisasi Penginputan Rencana KinerjaAnwar menjelaskan, penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen dan janji untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, termasuk hak dan kewajiban yang melekat.
Ia berharap, bergabungnya para PPPK Paruh Waktu di unit kerja kelurahan, kecamatan, dan Sekretariat Kota Jakarta Selatan dapat meningkatkan motivasi serta kinerja organisasi. Setiap individu memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat
"Jaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan jadikan pekerjaan sebagai ibadah," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang PPPK Paruh Waktu dari Bagian Protokol Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Sunardi mengaku bersyukur dan senang dapat mengemban amanah sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun ini.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Saya semakin termotivasi untuk bekerja dan mengabdi lebih baik lagi," tandasnya.