You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Penataan Wilayah dan Pengelolaan BMD Siap Disahkan di Paripurna
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Raperda Penataan Wilayah dan Pengelolaan BMD Siap Disahkan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama jajaran eksekutif untuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"akan kita lanjutkan dalam rapat paripurna,"

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyampaikan, Rapimgab menyepakati kedua Raperda tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan.

“Rapimgab membahas dua Raperda yang akan kita lanjutkan dalam rapat paripurna. Pertama, Raperda tentang pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keduanya sangat penting,” ujar Wibi, Selasa (6/1).

Wagub Apresiasi DPRD Tetapkan Empat Perda

Ia menjelaskan, Rapimgab membahas secara mendalam sejumlah poin hasil fasilitasi Kemendagri, sekaligus mencermati masukan DPRD di luar substansi fasilitasi tersebut.

Lebih lanjut, Wibi menekankan, kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Raperda penataan wilayah agar aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif bagi warga ibu kota.

“Kami ingin memastikan ketika Perda ini berjalan, tidak ada hambatan dalam administrasi kependudukan. Perubahan nama kelurahan atau kecamatan jangan sampai menyulitkan masyarakat dalam pengurusan dokumen,” katanya.

Sementara terkait Raperda Pengelolaan BMD, Wibi menilai, regulasi tersebut krusial untuk memastikan aset milik Pemprov DKI dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.

“Kita ingin aset-aset Pemprov dikelola dengan baik. Jangan sampai aset sudah dibeli, tetapi tidak dirawat. Kuasa pengguna aset harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMD melalui mekanisme rapat-rapat komisi sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

“Pengawasan dilakukan melalui komisi karena kuasa penggunaan aset ada di dinas-dinas. Misalnya, Dinas Pertamanan membeli tanah untuk pengendalian banjir atau makam. Itu harus dipastikan apakah sudah dilaksanakan atau masih dalam proses,” jelasnya.

Wibi menegaskan, aset yang telah dibeli namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditarik kembali dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Jangan sampai aset tersebut kembali terbengkalai,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6590 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye4005 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3345 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3148 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1751 personFolmer