You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejumlah warga sedang berwisata di kawasan Kota Tua
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini Penjelasan UPK Kota Tua Terkait Bangunan Tak Bisa Ditata

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menyampaikan klarifikasi terkait isu bangunan terlantar dan kewenangan pengelolaan aset di kawasan Kota Tua.

"Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset,"

Klarifikasi disampaikan menindaklanjuti artikel media massa yang menyoroti kondisi sejumlah bangunan dinilai terbengkalai serta memuat pernyataan narasumber bahwa pengawasan berada di bawah UPK, namun tidak memiliki kewenangan penuh karena fungsi pariwisata dan kebudayaan terpisah.

Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menegaskan, kondisi bangunan yang disorot bukan merupakan bentuk pembiaran dari pemerintah. Status lahan dan aset pada lokasi terkait saat ini terikat pada proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rano Tegaskan Komitmen DKI Menata Kawasan Kota Tua

Dasar hukum yang dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.

Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa pemutusan kontrak sepihak mengenai pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah.

“Sengketa ini berdampak langsung pada status penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua,” ungkapnya, Jumat (16/1).

Menurut Denny, kondisi fisik bangunan saat ini tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilalihan dan penataan kembali aset pasca-sengketa tersebut.

Denny menyampaikan, kewenangan UPK Kota Tua dalam melakukan penataan fisik maupun pemanfaatan bangunan menjadi sangat terbatas selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah masih berjalan.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak dapat dilakukan intervensi fisik atau pemanfaatan lebih lanjut hingga proses hukum dan seluruh tahapan administrasi pengelolaan aset selesai,” ujarnya.

Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh langkah pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.

Denny menambahkan, penataan dan pemanfaatan kawasan Kota Tua ke depan akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai Kota Global dan Berbudaya.

“Kondisi bangunan yang saat ini terlihat belum tertangani bukan merupakan bentuk pembiaran, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan hingga tuntas,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye28661 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11484 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6882 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3801 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1567 personAldi Geri Lumban Tobing