You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI terapkan PJJ bagi seluruh sekolah di Jakarta
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Antisipasi Cuaca Ekstrem

Menyikapi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan atau sekolah di Jakarta.

"menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,"

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis (22/1), sebagai langkah preventif untuk menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem, serta memperhatikan informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Waspadai Potensi Hujan Sangat Lebat di Jakarta

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1).

Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Nahdiana juga mendorong adanya komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh warga sekolah agar proses pembelajaran jarak jauh dapat berjalan baik dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.

“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” kata Nahdiana.

Edaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6684 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye4145 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3460 personNurito
  4. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1834 personFolmer
  5. Kasatpol PP DKI Periode 2005-2010 Harianto Badjoeri Wafat

    access_time23-02-2026 remove_red_eye1757 personTiyo Surya Sakti