You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Agustus, 421 Kendaraan di Jaktim Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Agustus, 421 Kendaraan di Jaktim Ditindak

Sebanyak 421 angkutan umum dan barang di Jakarta Timur ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi hasil penertiban selama bulan Agustus.

Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap

Kendaraan yang dikenakan sanksi tersebut yakni 29 unit bus AKAP, 32 bus berukuran sedang, 178 bus kecil, 84 mobil barang, 69 taksi, dan 29 bajaj.

"Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Oktavianus Pasaribu, Selasa (1/9).

533 Kendaraan Ditindak Akibat Parkir Sembarangan

Selain itu, ada tiga angkutan umum yang surat uji kendaraan atau KIR sudah mati dan tidak diperbarui. Hasilnya, angkutan umum berjenis bus kecil tersebut dilarang atau setop beroperasi.

"Tiga angkutan umum yang tidak boleh beroperasi itu dikarenakan KIR mati. Karena bisa membahayakan penumpang disinyalir kendaraan tidak layak jalan. Apalagi sampai tidak ada surat-surat pasti kita kandangkan," tandas Bernad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2229 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1703 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1382 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1281 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye994 personBudhi Firmansyah Surapati