You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Agustus, 421 Kendaraan di Jaktim Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Agustus, 421 Kendaraan di Jaktim Ditindak

Sebanyak 421 angkutan umum dan barang di Jakarta Timur ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi hasil penertiban selama bulan Agustus.

Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap

Kendaraan yang dikenakan sanksi tersebut yakni 29 unit bus AKAP, 32 bus berukuran sedang, 178 bus kecil, 84 mobil barang, 69 taksi, dan 29 bajaj.

"Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Oktavianus Pasaribu, Selasa (1/9).

533 Kendaraan Ditindak Akibat Parkir Sembarangan

Selain itu, ada tiga angkutan umum yang surat uji kendaraan atau KIR sudah mati dan tidak diperbarui. Hasilnya, angkutan umum berjenis bus kecil tersebut dilarang atau setop beroperasi.

"Tiga angkutan umum yang tidak boleh beroperasi itu dikarenakan KIR mati. Karena bisa membahayakan penumpang disinyalir kendaraan tidak layak jalan. Apalagi sampai tidak ada surat-surat pasti kita kandangkan," tandas Bernad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1124 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1028 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye855 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye776 personFolmer
  5. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye756 personBudhi Firmansyah Surapati