You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Agustus, 421 Kendaraan di Jaktim Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Agustus, 421 Kendaraan di Jaktim Ditindak

Sebanyak 421 angkutan umum dan barang di Jakarta Timur ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi hasil penertiban selama bulan Agustus.

Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap

Kendaraan yang dikenakan sanksi tersebut yakni 29 unit bus AKAP, 32 bus berukuran sedang, 178 bus kecil, 84 mobil barang, 69 taksi, dan 29 bajaj.

"Angkutan-angkutan umum ini ditertibkan karena ngetem, melanggar trayek, surat-surat tidak lengkap," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Oktavianus Pasaribu, Selasa (1/9).

533 Kendaraan Ditindak Akibat Parkir Sembarangan

Selain itu, ada tiga angkutan umum yang surat uji kendaraan atau KIR sudah mati dan tidak diperbarui. Hasilnya, angkutan umum berjenis bus kecil tersebut dilarang atau setop beroperasi.

"Tiga angkutan umum yang tidak boleh beroperasi itu dikarenakan KIR mati. Karena bisa membahayakan penumpang disinyalir kendaraan tidak layak jalan. Apalagi sampai tidak ada surat-surat pasti kita kandangkan," tandas Bernad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6196 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1348 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing