You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari-Agustus, 45.933 Kendaraan di Ibukota Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Januari-Agustus, 45.933 Kendaraan di Ibukota Ditindak

Penindakan kendaraan yang parkir di sembarang tempat terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai Januari hingga akhir Agustus sebanyak 45.933 kendaraan ditindak dari lima wilayah ibukota.

Kalau kendaraan yang ditilang atau di BAP, itu kebanyakan tidak menggunakan atribut, ngetem di sembarang tempat dan tidak melengkapi surat berkendaraan yang lengkap

Kendaraan yang ditindak tersebut antara lain, 5.901 mobil diderek, 827 sepeda motor diangkut petugas, 14.629 sepeda motor dan 9.362 mobil dicabut pentil.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga telah mencabut izin operasi 1.500 dan menilang 13.714 angkutan umum.  

PKB Jagakarsa Mendesak Dioperasikan

"Kalau kendaraan yang ditilang atau di BAP, itu kebanyakan tidak menggunakan atribut, ngetem di sembarang tempat dan tidak melengkapi surat berkendaraan yang lengkap," ujarnya, Kamis (27/8).

Dikatakan Andri, dari operasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga akhir Agustus, denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 3,1 miliar.

Pihaknya, tambah Andri, meminta kepada masyarakat untuk berkontribusi melaporkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkutan umum serta parkir liar melalui Qlue.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh bantuan dari masyarakat, jadi kalau melihat pelanggaran oleh kendaraan tolong disampaikan melalui Qlue yang sudah kami buat," pintanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye987 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati