Januari-Agustus, 45.933 Kendaraan di Ibukota Ditindak
Penindakan kendaraan yang parkir di sembarang tempat terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mulai Januari hingga akhir Agustus sebanyak 45.933 kendaraan ditindak dari lima wilayah ibukota.
Kalau kendaraan yang ditilang atau di BAP, itu kebanyakan tidak menggunakan atribut, ngetem di sembarang tempat dan tidak melengkapi surat berkendaraan yang lengkap
Kendaraan yang ditindak tersebut antara lain, 5.901 mobil diderek, 827 sepeda motor diangkut petugas, 14.629 sepeda motor dan 9.362 mobil dicabut pentil.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga telah mencabut izin operasi 1.500 dan menilang 13.714 angkutan umum.
PKB Jagakarsa Mendesak Dioperasikan"
Kalau kendaraan yang ditilang atau di BAP, itu kebanyakan tidak menggunakan atribut, ngetem di sembarang tempat dan tidak melengkapi surat berkendaraan yang lengkap ," ujarnya, Kamis (27/8).Dikatakan Andri, dari operasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga akhir Agustus, denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 3,1 miliar.
Pihaknya, tambah Andri, meminta kepada masyarakat untuk berkontribusi melaporkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan angkutan umum serta parkir liar melalui Qlue.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh bantuan dari masyarakat, jadi kalau melihat pelanggaran oleh kendaraan tolong disampaikan melalui Qlue yang sudah kami buat," pintanya.