You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan, 92 PHL Kebersihan Dipecat
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 92 PHL Kebersihan Dipecat

Hingga akhir Agustus, Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah memberhentikan 92 Pekerja Harian Lepas (PHL). Puluhan PHL yang dipecat terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Hari Kamis nanti akan ada PHL yang kami pecat lagi karena melakukan berbagai pelanggaran

Selain 92 PHL dipecat, Dinas Kebersihan mencatat ada tiga PHL yang sakit keras sehingga tidak bisa melanjutkan pekerjaannya. Sementara dua orang PHL lainnya meninggal dunia. Sehingga ada 97 PHL yang dinyatakan tidak lagi bergabung dengan Dinas Kebersihan.

Potong Honor PHL, Pengawas Kebersihan Sunter Dipecat

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI, Ali Maulana menyebutkan, seluruh PHL yang dipecat ini berasal dari UPT Badan Air. Mereka melakukan berbagai kesalahan saat jam kerja. Diantaranya adalah mangkir dari pekerjaan, tidak pernah ada di lokasi kerja walau mereka melakukan absensi sidik jari dan berbagai kesalahan lainnya.

“Hari Kamis nanti akan ada PHL yang kami pecat lagi karena melakukan berbagai pelanggaran. Hanya saja datanya belum lengkap jadi belum bisa disebutkan jumlahnya,” ujar Ali, Selasa (1/9).

Ali menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi adanya pelanggaran yang dilakukan PHL. Jika ketahuan berbuat curang maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan pemecatan terhadap PHL tersebut. 

Ali menduga, kesalahan yang dilakukan PHL itu sudah lama terjadi dan menjadi kebiasaan. Hanya saja pihaknya sempat kesulitan melakukan pembuktian. Sehingga harus dilakukan pengecekan di lapangan agar ditemukan fakta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6139 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3782 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3011 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2949 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1556 personFolmer