Arifin Minta PPID Jakpus Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, meminta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP).
"Keterbukaan informasi harus disajikan secara sistematis dan tepat waktu,"
Menurut Arifin, KIP saat ini telah menjadi indikator utama kualitas tata kelola pemerintahan untuk membangun kepercayaan publik.
KIP yang berkualitas, kata Arifin, harus ditopang dengan informasi relevan, akurat dan mutakhir serta memiliki sarana prasarana pelayanan yang memadai dan mudah diakses.
70 Peserta Ikuti Sosialisasi KIP di RPTRA Cibubur BerseriKemudian, diperlukan komitmen organisasi yang tercermin dalam dukungan anggaran, SDM, regulasi internal serta digitalisasi layanan agar informasi dikelola dan disajikan secara cepat dan efisien.
"Keterbukaan informasi harus disajikan secara sistematis dan tepat waktu," tuturnya.
Untuk itu, lanjut Arifin, penguatan tata kelola administrasi dan sistem kerja internal menjadi bagian yang sangat penting guna mendukung pelayanan PPID yang profesional dan responsif.
Ditegaskan Arifin, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas pemerintahan.
"Informasi yang dikelola baik, disajikan dengan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan berdampak terhadap tumbuhnya kepercayaan publik," tuturnya.
Disebutkan Arifin, pihaknya menargetkan untuk mempertahankan capaian informatif yang telah diraih.
Sementara, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik (Kominfotik) Jakarta Pusat, Rachmat Setiawan berharap, badan publik kelurahan dan kecamatan melakukan pembaruan daftar informasi publik secara berkala.
"Terus perkuat mekanisme pelayanan informasi yang lebih responsif, serta menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja yang terintegrasi dengan sistem administrasi internal," tandasnya.