You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur pramono sertifikat aset rezap
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat Aset Senilai Rp102 T

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan total nilai Rp102 triliun dan total luas lahan 563,9 hektare.

ini akan memberikan manfaat yang luar biasa

Sertifikat aset tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Jumat (12/2).

Pramono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama intensif yang terjalin dan upaya percepatan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Pramono Ingatkan Aset Fasos Fasum Dimanfaatkan untuk Publik

"Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa," kata Pramono.

Menurutnya, upaya memberikan kepastian hukum atas aset Pemprov DKI ini akan memperkuat upaya Jakarta yang sedang bertransformasi menjadi kota global.

Aset-aset tersebut mencakup berbagai fasilitas publik yang mendukung kebutuhan warga, antara lain 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga, dan lainnya; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; dan 17 eks-rumah dinas.

Menurut Pramono, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, maka aset-aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan untuk kepentingan masyarakat.

Pemprov DKI berkomitmen terus menjaga, menata, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

"Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menyampaikan, 3.922 sertifikat ini merupakan barang milik daerah, yang sudah lama tidak mempunyai kepastian hukum.

"Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya itu menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK, Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan, itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Ia berharap upaya penataan aset ini bisa dicontoh oleh daerah-daerah lainnya. Penyerahan 3.922 sertifikat aset Pemprov DKI ini sekaligus memecahkan rekor MURI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1424 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1163 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye982 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye961 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye838 personDessy Suciati