You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur pramono sertifikat aset rezap
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Terima 3.922 Sertifikat Aset Senilai Rp102 T

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah aset dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan total nilai Rp102 triliun dan total luas lahan 563,9 hektare.

ini akan memberikan manfaat yang luar biasa

Sertifikat aset tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Jumat (12/2).

Pramono menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama intensif yang terjalin dan upaya percepatan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Pramono Ingatkan Aset Fasos Fasum Dimanfaatkan untuk Publik

"Ini merupakan role model dan mudah-mudahan ini menjadi juga contoh bagi seluruh daerah bahwa penyelesaian yang baik ini akan memberikan manfaat yang luar biasa," kata Pramono.

Menurutnya, upaya memberikan kepastian hukum atas aset Pemprov DKI ini akan memperkuat upaya Jakarta yang sedang bertransformasi menjadi kota global.

Aset-aset tersebut mencakup berbagai fasilitas publik yang mendukung kebutuhan warga, antara lain 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, sarana olahraga, dan lainnya; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; dan 17 eks-rumah dinas.

Menurut Pramono, penyerahan sertifikat ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, maka aset-aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan untuk kepentingan masyarakat.

Pemprov DKI berkomitmen terus menjaga, menata, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

"Aset-aset yang telah tersertifikasi akan kita dorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid menyampaikan, 3.922 sertifikat ini merupakan barang milik daerah, yang sudah lama tidak mempunyai kepastian hukum.

"Dengan adanya sertifikat ini, maka kepastian hukumnya itu menjadi jelas. Kemudian membuat pencatatannya di dalam SIMAK, Sistem Informasi dan Manajemen Aset dan Keuangan, itu juga menjadi jelas bahwa barang ini adalah barang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Ia berharap upaya penataan aset ini bisa dicontoh oleh daerah-daerah lainnya. Penyerahan 3.922 sertifikat aset Pemprov DKI ini sekaligus memecahkan rekor MURI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4470 personNurito
  2. Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

    access_time17-04-2026 remove_red_eye1800 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1449 personFakhrizal Fakhri
  4. Pengendalian Ikan Sapu-Sapu Demi Upaya Pelestarian Lingkungan

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1303 personFakhrizal Fakhri
  5. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1177 personAldi Geri Lumban Tobing